Kendari – Berikut daftar rincian denda tilang elektronik untuk beberapa jenis pelanggaran selama diberlakukannya sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.
Dalam pengertian lain, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara
Rincian besaran denda tilang Elektronik
Dalam aturan sistem tilang eletronik terdapat 7 poin prioritas pelanggaran yang akan menjadi atensi Kepolisian. Hal ini sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga
- Penggunaan HP saat berkendara , langgar psl 283 jo 106 (1), Pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp. 750.000,-
- Berkendara di bawah umur, Psl 281 jo 77 (1) pidana kurungan 4 bulan atau denda Rp. 1.000.000,-
- Berboncengan lebih dari 2 orang, psl 292 jo 106 (9), pidana kurungan atau denda Rp. 250.000,-
- Tidak menggunakan Helm SNI, psl 291 jo 106 (8), pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000,-
- Berkendara dibawah pengaruh alkohol, psl 311, pidana kurungan 1 tahun atau denda Rp 3.000.000,-
- Melawan arus (contra flow), psl 287 (1) jo 106 (4) huruf (a) dan (b), pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp. 500.000,-
- Tidak menggunakan Safety belt (Sabuk pengaman), psl 289 jo 106 (6), pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000,-
Pelanggaran Atensi
Yang dimaksud dengan pelanggaran jenis ini yaitu pelanggaran over dimensi dan over loading, psl 277, Pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500,000,-
10 Jenis Pelanggaran yang akan menjadi target Tilang ETLE:
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan...