Kendari – Pemerintah Kota Kendari resmi menetapkan tarif angkutan umum penumpang dalam trayek di dalam kota. Aturan ini ditetapkan melalui SK Wali Kota Kendari No 933 tahun 2022.
Berikut ini tarif angkutan umum penumpang di dalam wilayah Kota Kendari yang ditetapkan sejak 4 Agustus 2022.
Rute Pasar Baru-Wuawua, Anduonohu, Tondonggeu:
- Umum Rp 7 ribu
- Mahasiswa Rp 4 ribu
Baca Juga
Terkait penetapan tarif angkutan tersebut, Pemkot Kendari meminta agar setiap pemilik angkutan umum untuk menginformasikan terhadap penumpang dengan memasang stiker tarif angkutan disetiap kendaraan.