Kendari – Kementerian Sekretariat Negara menerbitkan surat edaran imbauan pemasangan bendera merah putih jelang memperingati hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.
Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Temo, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.
“Dengan hormat kami menyampaikan bahwa Tema Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat,” isi SE tersebut diteken Mensesneg selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional, Pratikno, ditekan 12 Juli 2022.
Mensesneg mengimbau masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022, salah satunya dengan mengibarkan bendera Merah Putih.
Baca Juga
Berikut Isi Imbauan Dalam Surat Edaran Mensesneg
- Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan secara serentak tanggal 20 juli sampai dengan 31 Agustus 2022.
- Penggunaan logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
- Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-77 kemerdekaan RI tahun 2022 ke dalam berbagai bentuk media sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
- Adapun media yang dimaksud, seperti desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain.
- Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan.
- Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Pada kurun waktu tersebut, masyarakat diimbau berdiri tegap saat lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati detik-detik proklamasi.
- Adapun pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
- Guna mendukung pelaksanaan aktivitas tersebut, jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dikumandangkan.
Laporan. Wayan Sukanta