EkonomiNews

Catat! Begini Cara Cek Penerima Bansos 2021 di cekbansos.kemensos.go.id

×

Catat! Begini Cara Cek Penerima Bansos 2021 di cekbansos.kemensos.go.id

Sebarkan artikel ini
cekbansos.kemensos.go.id
Foto. Ilustrasi

Beberapa program bansos tahun ini seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai.

Selain untuk mengecek data, Risma menjelaskan, di dalam New DTKS, seseorang yang berhak maka akan difasilitasi mengusulkan dirinya untuk menerima bantuan.

“Di sisi lain, bagi penyanggah akan disembunyikan beberapa nomor handphone di belakangnya untuk memberikan keberanian. Jika ada perbedaan data akan dibantu dengan melibatkan pihak perguruan tinggi,” ungkapnya.

Mengutip tribunnews.com, berikut cara untuk mengecek data penerima bansos 2021 di cekbansos.kemensos.go.id:

1. Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Lengkapi data yang dibutuhkan, yakni provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

3. Isi nama sesuai KTP

4. Masukkan empat kode berupa huruf dan angka seperti yang tertera di kotak kode

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru Lalu klik tombol cari.

Nantinya akan muncul hasil pada data pencarian, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem akan mencocokkan Nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Proses pencairan bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pendaftar mendapat bantuan sosial secara otomatis dari pemerintah.

Hal ini dikarenakan setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing.

Mekanisme dan syarat ini ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Sementara bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS, nantinya bisa diusulkan sebagai penerima program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

error: Dilarang Keras Copy Paste!