Cara Urus Sertifikat Tanah yang Hilang Beserta Kisaran Biayanya
3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan.
4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi.
5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi.
6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir.
7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah.
Selesai mengurus dokumen di atas, nantinya legalitas sertifikat tanah yang lama akan diblokir. Ke depannya tidak ada pihak yang bisa menyalahgunakan sertifikat yang hilang tersebut sehingga kamu bisa mendapatkan sertifikat tanah yang baru.
Langkah tidak selesai sampai di sini, kamu perlu mengikuti langkah lanjutan berikut yang merupakan paling penting dalam proses ini.
1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan.
2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan.
Tinggalkan Balasan