METROKENDARI.COM – Sertifikat tanah yang hilang, harus segera diurus. Kamu perlu menyiapkan dokumen pendukung dan biaya agar pembuatan sertifikat tanah yang baru bisa diproses. Lantas, apa saja persyaratannya dan berapa biaya yang harus disiapkan?
Biaya Urus Sertifikat Tanah yang Hilang
Dalam FAQ laman atrbpn.go.id, biaya penerbitan sertifikat tanah pengganti sebesar Rp 350.000 per sertifikat. Dengan rincian, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.
Syarat Urus Sertifikat Tanah Hilang
Kemudian, persyaratan yang harus dilengkapi cukup banyak mulai dari dokumen pribadi, dokumen pernyataan, dan hingga surat permohonan. Semuanya perlu dikumpulkan.
- Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi sertifikat (jika ada).
- Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan.
- Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.
Dokumen lainnya yang harus disertakan, yaitu:
- Identitas diri.
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
- Pernyataan tanah tidak sengketa.
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
- Pengumuman di surat kabar.
Baca Juga
Setelah persyaratan dan dana telah disiapkan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah pengganti ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Dikutip dari detikJatim yang dilansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku “Hukum Pertanahan”, berikut langkah pengajuan penerbitan sertifikat tanah pengganti.
Cara Mendapatkan Sertifikat Tanah Pengganti
1. Buat surat laporan kehilangan sertifikat di kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:
- Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada).
- Surat keterangan dari Lurah setempat. Di dalam tertulis pernyataan jika tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut berada di lokasi kelurahan tersebut.
2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan.
3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan.
4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi.
5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi....