metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Cara Hitung Zakat Penghasilan Berdasarkan Fatwa MUI dan SK BAZNAS

Cara Hitung Zakat Penghasilan Berdasarkan Fatwa MUI dan SK BAZNAS

Dengan demikian, nishab dan kadar zakat penghasilan adalah:

  • Nishab Zakat Penghasilan: 85 gram emas
  • Kadar Zakat Penghasilan: 2,5%
  • Haul: 1 tahun

Berikut cara menghitung zakat penghasilan.

  • 2,5% x jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contoh:

  • Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-.
  • Jika penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun, artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan. (2,5% x 10.000.000 = 250.000).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!