Cara Hitung Zakat Penghasilan Berdasarkan Fatwa MUI dan SK BAZNAS
Dengan demikian, nishab dan kadar zakat penghasilan adalah:
- Nishab Zakat Penghasilan: 85 gram emas
- Kadar Zakat Penghasilan: 2,5%
- Haul: 1 tahun
Berikut cara menghitung zakat penghasilan.
- 2,5% x jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Contoh:
- Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-.
- Jika penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun, artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan. (2,5% x 10.000.000 = 250.000).
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan