Cara Hitung Zakat Penghasilan Berdasarkan Fatwa MUI dan SK BAZNAS
Menurut SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024, disebutkan bahwa;
Nishab zakat pendapatan atau penghasilan pada tahun 2024 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp82.312.725,- (delapan puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) per tahun atau Rp6.859.394,- (enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) per bulan.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.
Dengan demikian, nishab dan kadar zakat penghasilan adalah:
- Nishab Zakat Penghasilan: 85 gram emas
- Kadar Zakat Penghasilan: 2,5%
- Haul: 1 tahun
Berikut cara menghitung zakat penghasilan.
- 2,5% x jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Contoh:
- Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-.
- Jika penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun, artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan. (2,5% x 10.000.000 = 250.000).


Tinggalkan Balasan