Ramadhan

Cara Hitung Zakat Penghasilan Berdasarkan Fatwa MUI dan SK BAZNAS

×

Cara Hitung Zakat Penghasilan Berdasarkan Fatwa MUI dan SK BAZNAS

Sebarkan artikel ini
Cara Hitung Zakat Penghasilan
Cara Hitung Zakat Penghasilan Berdasarkan Fatwa MUI dan SK BAZNAS

METROKENDARI.COM Salah satu jenis zakat adalah zakat penghasilan atau zakat profesi atau zakat pendapatan. Jenis zakat ini dikeluarkan dari harta atau pendapatan dengan besaran tertentu.

Dalam hal ini, ketentuan tentang zakat penghasilan diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut informasi cara hitung zakat penghasilan menurut fatwa MUI dan SK BAZNAS.

Apa itu Zakat Penghasilan?

Dilansir situs BAZNAS, zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Kemudian, menurut fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 tentang “Zakat Pengahasilan”, yang dimaksud dengan “penghasilan” adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Waktu Pengeluaran Zakat Penghasilan

Berdasarkan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 tentang “Zakat Pengahasilan”, ada ketentuan tentang waktu pengeluaran zakat penghasilan. Berikut rinciannya.

  • Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab.
  • Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Cara Hitung Zakat Penghasilan

MUI menyebutkan semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Adapun kadar zakat penghasilan adalah sebesar 2,5%.

Menurut SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024, disebutkan bahwa;

Nishab zakat pendapatan atau penghasilan pada tahun 2024 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp82.312.725,- (delapan puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) per tahun atau Rp6.859.394,- (enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) per bulan.

error: Dilarang Keras Copy Paste!