metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

Cara Hitung Zakat Penghasilan Berdasarkan Fatwa MUI dan SK BAZNAS

Cara Hitung Zakat Penghasilan Berdasarkan Fatwa MUI dan SK BAZNAS

METROKENDARI.COM Salah satu jenis zakat adalah zakat penghasilan atau zakat profesi atau zakat pendapatan. Jenis zakat ini dikeluarkan dari harta atau pendapatan dengan besaran tertentu.

Dalam hal ini, ketentuan tentang zakat penghasilan diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut informasi cara hitung zakat penghasilan menurut fatwa MUI dan SK BAZNAS.

Apa itu Zakat Penghasilan?

Dilansir situs BAZNAS, zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Kemudian, menurut fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 tentang “Zakat Pengahasilan”, yang dimaksud dengan “penghasilan” adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Waktu Pengeluaran Zakat Penghasilan

Berdasarkan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 tentang “Zakat Pengahasilan”, ada ketentuan tentang waktu pengeluaran zakat penghasilan. Berikut rinciannya.

  • Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab.
  • Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Cara Hitung Zakat Penghasilan

MUI menyebutkan semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Adapun kadar zakat penghasilan adalah sebesar 2,5%.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!