Cara Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online
Kalau registrasi sudah berhasil, maka lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh Signal ke email terdaftar. Kalau sudah berhasil terverifikasi, maka pilih opsi ‘Tambah Data Kendaraan’. Selanjutnya, ikuti langkah berikut.
Mendaftarkan Kendaraan Milik Orang Lain
1. Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.
3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.
4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.
5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP.
6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’.
Tinggalkan Balasan