Cara Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online
2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.
3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.
4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.
5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP.
6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’.
7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan.
Jika sudah berhasil mendaftar, kamu bisa mengikuti langkah-langkah selanjutnya melakukan pembayaran. Jangan lupa juga masukkan alamat pengiriman bila ingin STNK itu dikirim ke rumah. Kamu juga bisa mengambilnya langsung di kantor Samsat yang dipilih.
Pengesahan STNK
Untuk pengesahan tak perlu lagi dilakukan ke kantor Samsat. Ini berbeda dengan pembayaran pajak yang dilakukan di Samsat karena pemilik kendaraan dapat bukti pengesahan berupa stiker.
“Jangan khawatir jika kamu tidak mendapatkan stiker pengesahan. Saat ini stiker hologram atau stempel bentuk pengesahan diganti menjadi QR Code yang terdapat pada e-Pengesahan di aplikasi Signal sehingga kamu tidak perlu lagi ke Samsat,” demikian dikutip dari laman Instagram Samsat Digital.


Tinggalkan Balasan