Cara Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online
METROKENDARI.COM – Bayar pajak STNK tahunan atas nama orang lain bisa dilakukan melalui online di aplikasi Signal. Berikut ini caranya!
Pajak kendaraan harus dibayar tiap tahun. Kini bayar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) itu kian mudah karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal.
Bayar pajak STNK online itu tak hanya bisa dilakukan untuk kendaraan atas nama sendiri, melainkan atas nama orang lain pun bisa.
Mengutip laman resmi Samsat Digital, kamu bisa membayar kendaraan atas nama orang lain namun masih dalam satu KK (Kartu Keluarga).
Sebelum mendaftarkan kendaraan atas nama orang lain, kamu harus lebih dulu melakukan registrasi pengguna dengan memasukkan data-data pribadi seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, kata sandi, foto e-KTP, verifikasi biometric dengan swafoto, dan memasukkan OTP lewat SMS.
Tinggalkan Balasan