METROKENDARI.COM – Oknum wartawan, berinisial NS bersama Istrinya di Konawe Selatan (Konsel), dilaporkan ke polisi soal dugaan tindak pidana penganiayaan. Terduga pelaku dilaporkan Camat Angata, Laanda.
Disaat bersamaan, NS juga melaporkan Laanda ke Polsek Angata, dengan materi laporan yang sama. Dimana, sebelum terjadi saling lapor melapor, keduanya sempat adu mulut.
Laanda melaporkan NS ke Polsek Angata, setelah beberapa jam terjadinya dugaan penganiayaan yang dilakukan terlapor, Sabtu 25 Mei 2024 kemarin.
Ia menerangkan, terduga pelaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara mencakar dibagian belakang punggung bawah keteak, hingga baju korban sobek. Luka yang dialami korban, dibuktikan dengan hasil visum dokter.
“Saat ini laporan saya sudah dilimpahkan ke Polres Konsel,” kata dia, Sabtu (2/6/2024).
Baca Juga :Bantah Tudingan Lakukan Pungli, Ini Penjelasan Lengkap Camat Angata
Baca Juga
Lebih jauh Laanda menerangkan, perihal pelaporannya ke polisi, bermula saat dirinya hendak berpergian ke Kota Kendari, dengan tujuan ingin menemui Ketua MPO HMI Konsel, Indra Dapa guna meluruskan tudingan dugaan pungli yang dialamatkan kepada dirinya.
Namun ditengah perjalanan, Laanda Makati bertemu NS. Yang mana NS ikut memuat berita tudingan pungli lewat media massa tempat dia bekerja.
Saat NS tepat berada dihadapanya, Laanda meminta agar Nur Salim tidak menyebarkan berita dan ikut-ikut memposting soal dugaan punglinya di media sosial (Medsos) Facebook yang belum bisa dipastikan kebenarannya, dan berujung pada fitnah.
“Bahasanya Salim di Facebook itu Camat arogan, tungguko saya kasih repot kau. Saya bilang ke dia, kalau itu benar silahkan laporkan di polisi. Kemudian, dia bilang, saya ini wartawan, apa saja saya mau posting boleh,” ucap Camat Angata.
Laanda lalu kembali menyahuti jawaban Nur Salim, dengan mengajak Nur Salim ke kantor polisi untuk melaporkan tuduhan pungli dan membuktikan secara hukum, Nur Salim pun saat itu menyepakati.
Sesaat Laanda dan NS beranjak menuju mobil milik...