Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini telah mendekam di sel tahanan Polresta Kendari.
“Pelaku dijerat pasal 378 tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelas Fitrayadi.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta