Kini keempat pelaku telah diamankan di Polresta Kendari, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut
“Para pelaku dijerat pasal 26 dan 36 no 7 tahun 2011. Tentang tindak pidana uang palsu. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta