metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Buser 77 Tangkap Komplotan Pengedar Uang Palsu di BRI Link, Ini Modusnya

Komplotan pengedar uang palsu diamankan di Polresta Kendari, Senin (29/4/2024) Foto. metrokendari.com

“Para pelaku dijerat pasal 26 dan 36 no 7 tahun 2011. Tentang tindak pidana uang palsu. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!