metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Buser 77 Tangkap Komplotan Pengedar Uang Palsu di BRI Link, Ini Modusnya

Komplotan pengedar uang palsu diamankan di Polresta Kendari, Senin (29/4/2024) Foto. metrokendari.com

“Para pelaku dijerat pasal 26 dan 36 no 7 tahun 2011. Tentang tindak pidana uang palsu. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!