“Alasannya, korban punya utang sama pelaku sebesar Rp 200 ribu yang tidak kunjung dibayar. Atas dasar itu, dia (pelaku) langsung berinisiatif merampas sepeda motor korban sebagai gantinya,” jelasnya.
Kini MT telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. MT dijerat pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan.
Baca Juga
“Pelaku diancam hukuman pidana 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta