metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Buser 77 Ringkus Pencuri Motor yang Resahkan Warga di Kendari

pelaku dan barang bukti hasil curian diamankan di Polresta Kendari, Selasa (14/3/2023) Foto. IST

Selain pelaku, beberapa barang bukti hasil curian juga turut disita Polisi. Beberapa diantaranya seperti sepeda motor, alat pemotong rumput dan beberapa alat pertanian jenis lainnya.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” jelas Fitrayadi.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!