Buser 77 Ringkus Pencuri Motor yang Resahkan Warga di Kendari
Selain pelaku, beberapa barang bukti hasil curian juga turut disita Polisi. Beberapa diantaranya seperti sepeda motor, alat pemotong rumput dan beberapa alat pertanian jenis lainnya.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” jelas Fitrayadi.
Reporter. Wayan Sukanta
1 Komentar