metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Buser 77 Ringkus Pencuri Motor yang Resahkan Warga di Kendari

pelaku dan barang bukti hasil curian diamankan di Polresta Kendari, Selasa (14/3/2023) Foto. IST

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” jelas Fitrayadi.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!