metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Buser 77 Ringkus Pencuri Motor yang Resahkan Warga di Kendari

pelaku dan barang bukti hasil curian diamankan di Polresta Kendari, Selasa (14/3/2023) Foto. IST

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” jelas Fitrayadi.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!