metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Buser 77 Kembali Tangkap Curanmor yang Resahkan Warga di Kendari

Pelaku curanmor diamankan di Polresta Kendari, Selasa (23/8/2022). Foto. Polresta Kendari

“Pelaku dijerat pasal 362 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Fitrayadi.

Laporan. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!