Buser 77 Kembali Tangkap Curanmor yang Resahkan Warga di Kendari
“Pelaku dijerat pasal 362 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Fitrayadi.
Laporan. Wayan Sukanta
“Pelaku dijerat pasal 362 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Fitrayadi.
Laporan. Wayan Sukanta
3 Komentar