Kendari – Tim Buser 77 Polresta Kendari kembali menangkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang kerap meresahkan warga.
Pelaku berinisial HM (30) tahun, sehari-hari berprofesi sebagai nelayan di Kota Kendari.
“Pelaku ditangkap pada Selasa, 23 Agustus 2022. Selain menangkap pelaku, kami juga aman barang bukti satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio M3,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Dia menceritakan, pelaku beraksi melakukan aksi pencurian motor di parkiran loundry yang beralamat di Jalan Sao-sao, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada 20 Agustus 2022.
Baca Juga
“Awalnya motor korban diparkir ditinggal masuk ke dalam membawa pakaian yang mau dicuci. Setelah keluar korban sudah melihat sepeda motornya tidak ada,” terangnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat pasal 362 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Fitrayadi.
Laporan. Wayan Sukanta