“Kepada kami, pelaku juga mengakui bahwa sudah melakukan aksi jambret di Kota Kendari sebanyak 8 kali. Sepeda motor yang digunakan itu merupakan hasil curian milik warga di BTN Batu Marupa Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia,” jelas Fitrayadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Kendari. Pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga
Laporan. Wayan Sukanta