Kendari – Seorang pelaku jambret berinisial FA (20) tahun yang kerap beraksi di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya ditangkap Polisi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, FA sebelumnya melakukan aksi penjambretan terhadap ibu hamil di Jalan Mayjel S.Parman, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada 16 Juli 2022 lalu.
“Awalnya korban naik sepeda motor bersama suaminya hendak mau pergi ke dokter kandungan di sebuah klinik di Kemaraya. Tiba-tiba dari dari arah belakang pelaku datang berkendara sepeda motor langsung menarik tas korban,” ujarnya, Minggu (24/7/2022).
Fitrayadi menambahkan, seluruh barang berharga milik korban yang berada di dalam tas raib setelah dijambret oleh pelaku.
Baca Juga
Suami korban hendak mau mengejar pelaku namun mengalami kecelaaan akibat menginjak jalan yang berubang, sementara pelaku berhasil kabur.
“Tas tersebut berisikan dompet yang berisikan kartu ATM, STNK motor dan uang sekitar Rp 1.075.000 Hp Iphone 12 warna putih. Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 17.075.000,” terangnya.
Dari hasil interogasi Polisi, sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi penjambretan ternyata hasil curian. Selain itu, pelaku sebelumnya juga pernah ditahan di Lapas Kelas II A Kendari dengan kasus pencurian.
"Kepada kami, pelaku juga mengakui bahwa sudah melakukan...