Buronan Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan di Kendari Diringkus Polisi
Kejadian Kedua
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, kuat dugaan Lenoz juga terlibat dalam aksi pembunuhan yang terjadi di Jembatan Teluk Kendari.
Fitryadi menyebut, sebelumnya pelaku utama kasus pembunuhan yang terjadi di jembatan tersebut sudah ditangkap lebih dulu.
“Lenoz ini kami duga ikut terlibat dalam kasus pembunhan di Jembatan Teluk Kendari yang dilakukan bersama Anang Hermawan yang sebelumnya sudah kita tangkap lebih dulu.
Baca Juga : Cerita Seorang Suami di Kolut Tega Bunuh Istri Karena Menolak Diajak Berhubungan Intim
Kini Lenoz telah diamankan di Polresta Kendari menjalani proses pemeriksaan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat 351 ayat 3 KUHP sub pasal 365 ayat 4 KUHP tentang tindak pidana dan menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman pidana diatas 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta
3 Komentar