Konawe – Seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus begal buronan dari Palu, akhirnya berhasil ditangkap di Konawe.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochammad Jacub Kamaru mengatakan, DPO pelaku kasus begal itu ditangkap di Kelurahan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
“Pelaku ini berinisial MI (22) tahun, dia merupakan buronan Polisi di Palu, Sulawesi Tengah, setelah 3 kali beraksi melakukan pembegalan di daerah tersebut,” ujar Kamaru kepada metrokendari.com
Dia menerangkan, pelaku sebelumnya buron dari kejaran aparat Kepolisian selama 4 bulan dan bersembunyi di Kelurahan Wawotobi.
“Pelaku ditetapkan menjadi DPO sesuai dengan laporan polisi : Lp.B / 1187/ XII / 2020 / Sulteng / Res Palu, tanggal 11 Desember 2020,” terangnya.
Baca Juga
Berdasarkan hasil laporan yang diterima Polres Konawe, lanjut Kamaru, pelaku tercatat telah sebanyak 3 kali melakukan begal di daerah Palu.
“Dalam setiap aksinya itu, pelaku membegal para korbannya dengan menggunakan senjata tajam (Sajam),” jelasnya.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Konawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Polres Palu.
“Sambil kita amankan, selanjutnnya kota berkoordinasi dengan Polres Palu untuk mengabarkan bahwa DPO pelaku begal sudah kita tangkap,” pungkasnya.