Baca Juga :Diduga “Sunat” Honor Perangkat Desa, Kadis DPMD Konkep: Itu Korupsi!
Kades tersebut beralasan pemotongan itu dilakukan untuk menutupi utang dan pembayaran tidak terduga dari kegiatan Desa yang ia lakukan.
Baca Juga
Alasan lain, pemotongan dlakukan berlaku terhadap perangkatnya yang alpa tidak masuk kantor dikenai denda Rp50 ribu perhari.