5. Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Se- Kabupaten Konawe Kepulauan dapat dilaksanakan setelah dilaksanakannya pendataan/inventarisasi Perangkat Desa Se- Kabupaten Konawe Kepulauan tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa telah di undangkan.
6. Rekomendasi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa sebagaimana di maksud pada angka 4, dilaporkan Camat ke Bupati.
Baca Juga
Laporan : Darsan