Bupati Konkep Keluarkan Surat Edaran Penundaan Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa
2. Pendataan/inventarisasi Perangkat Desa se-Kabupaten Konawe Kepulauan serta Pengundangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, paling lambat dilaksanakan sampai tanggal 25 Februari 2022.
3. Surat Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa yang diakui adalah Surat Keputusan Perangkat Desa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Pnj. Kepala Desa Per- Bulan Januari – Desember Tahun 2021
4. Camat memberikan Rekomendasi pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa hanya untuk Jabatan Perangkat Desa yang kosong sesuai hasil pendataan/inventarisasi Perangkat Desa Se- Kabupaten Konawe Kepulauan.
5. Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Se- Kabupaten Konawe Kepulauan dapat dilaksanakan setelah dilaksanakannya pendataan/inventarisasi Perangkat Desa Se- Kabupaten Konawe Kepulauan tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa telah di undangkan.
Tinggalkan Balasan