Bupati Konkep Keluarkan Surat Edaran Penundaan Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa
Metrokendari.id – Akhir-akhir ini, polemik pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa menjadi perbincangan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menanggapi hal tersebut diatas, serta dalam rangka pengawasan dan pembinaan Pemerintah Desa serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka Bupati 2 Periode Ir. H Amrullah MT mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 140/7/2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada Rabu (26/1/2022).
Surat Edaran tersebut berisikan sebagai berikut:
1. Kepala Desa dilarang memberhentikan Perangkat Desa tanpa mempedomani syarat dan tahapan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tinggalkan Balasan