Bupati Butur Bersurat ke Pj Gubernur Sultra Soal Rencana Pengaspalan Jalan Poros Eelahaji
“Tidak bisa PU Butur langsung mengaspal tanpa ada izin pemilik jalan tersebut, ada konsekwensi hukum yang ditimbulkan jika tanpa izin karena terkait aset Pemprov dan kewenangan jalan sesuai UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan,”ungkapnya.
Bukan tanpa alasan, Mahmud menyebut hal tersebut sangat sensitif juga terkait dengan pengelolaan keuangan negara yang semua punya mekanisme pelaksanaanya.
“Ini juga terkait pengelolaan keuangan negara yang ada mekanismenya, jdi kami hati-hati walaupun untuk kepentingan masyarakat, tapi jika dikemudian hari ada dampak hukumnya kami tidak berani untuk melakukan. Siapa yang mau tanggung jawab dan dipenjara akibat salah menggunkan uang negara,” ucapnya.
BACA JUGA : HUT Butur ke-15, Ali Mazi Beri Kado Anggaran Rp 42 Miliar Untuk Perbaikan Jalan Ronta-Maligano
Sementara untuk ruas jalan Waode Buri-Petetea, merupakan kewengan Pemda Butur dan sumber anggaranya menggunakan dana inpres yang melekat di balai jalan Sultra pembangunanya harus mengikuti banyak mekanisme.


Tinggalkan Balasan