METROKENDARI.COM – Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pertambangan WIUP PT Antam di Blok Mandiodo, akan diberangkatkan ke Jakarta untuk mengikuti proses persidangan.
Hal itu disampaikan oleh Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan yang menyebut, kedelapan tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
“Karena Tempus Delictinya (waktu terjadinya suatu tindak pidana) itu di Jakarta maka sidangnya di PN Tipikor Jakarta Pusat,” katanya saat ditemui diruangannya pada Rabu 22 November 2023,” ujar Ade Hermawan, Rabu (22/11/2023).
BACA JUGA :Kasus TPPU Tambang Blok Mandiodo, Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka
Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka yang akan disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat itu adalah tersangka yang di Kementerian ESDM dan PT LAM.
Baca Juga
“Untuk 8 (Delapan) tersangka itu yang di Kementerian ESDM 5 (lima) tersangka, dan PT LAM 3 Tersangka,” ucapnya.
Untuk diketahui, Kejati Sultra menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Dari hasil audit, kerugian negara yang ditemukan dalam perkara kasus tersebut mencapai Rp 5,7 Triliun.
Reporter. Wayan Sukanta