BREAKING NEWS: Stadion Lakidende Kendari Dieksekusi Usai Kalah Gugatan
Baca Juga : Kalah Sengketa di MA, Pemprov Sultra Diminta Ganti Rugi Soal Lapangan Golf
Penggugat itu sendiri dilakukan oleh ahli waris lahan bernama Mochammad Dachri Pawakang. Ahli waris melakukan gugatan di Pengadilan karena Pemprov Sultra tidak melakukan ganti rugi lahan terhadap ahli waris.
Sementara itu, untuk proses sita eksekusi dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan nomor putusan 81/Pdt.G/2014/PN Kendari.
Reproter. Yudhi
Editor. Wayan Sukanta
1 Komentar