Breaking News! Kadis PUPR Butur Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
METROKENDARI.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan di Kabupaten Buton Utara (Butur).
Kelimanya ditetapkan menjadi tersangka, setelah penyidik mengantongi cukup bukti dan menemukan adanya kerugian negara dalam proyek jembatan Langere-Tanah Merah, Kabupaten Butur.
Baca Juga :Â Dua Koruptor Proyek Jembatan Cirauci II Butur Divonis 3 Tahun Penjara
Para tersangka itu diantaranya Kadis PUPR Butur berinisial MB, S selaku PPK, direktur PT SB berinisial N, Wakil direktur PT SB inisial U dan SK selaku kepala pemasaran asuransi vidae Kendari.
“Proyek pembangunan jembatan Langere-Tanah Merah, Kabupaten Butur, sumber dana berasal dari APBD (Pinjaman dana PEN) Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Namun Proyek tersebut tidak selesai dan menimbulkan kerugian negara kurang Rp 4,5 Milyar rupiah,” ujar Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, Senin (2/9/2024).
Tinggalkan Balasan