METROKENDARI.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan di Kabupaten Buton Utara (Butur).
Kelimanya ditetapkan menjadi tersangka, setelah penyidik mengantongi cukup bukti dan menemukan adanya kerugian negara dalam proyek jembatan Langere-Tanah Merah, Kabupaten Butur.
Baca Juga : Dua Koruptor Proyek Jembatan Cirauci II Butur Divonis 3 Tahun Penjara
Para tersangka itu diantaranya Kadis PUPR Butur berinisial MB, S selaku PPK, direktur PT SB berinisial N, Wakil direktur PT SB inisial U dan SK selaku kepala pemasaran asuransi vidae Kendari.
“Proyek pembangunan jembatan Langere-Tanah Merah, Kabupaten Butur, sumber dana berasal dari APBD (Pinjaman dana PEN) Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Namun Proyek tersebut tidak selesai dan menimbulkan kerugian negara kurang Rp 4,5 Milyar rupiah,” ujar Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, Senin (2/9/2024).
Baca Juga
Baca Juga :Kejati Sultra Periksa Kadis PU Buton Utara Soal Kasus Proyek Jembatan
Dody menjelaskan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, memiliki peran masing-masing.
Pertama, Kadis PUPR berinisial MB, diketahui sebagai PA dalam pekerjaan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah.
Kedua, PPK berinisial S dan direktur PT SB berinisial N, sebagai penyedia jasa konstruksi. Namun belakangan tidak menyelesaikan pekerjaan sampai berakhirnya kontrak, namun tetap mengambil uang muka dari kedua pekerjaan tersebut.
Ketiga, tersangka SK selaku pihak Asuransi yang tidak membayar jaminan pelaksanaan pekerjaan padahal sudah di minta sehingga menimbulkan kerugian negara.
Tersangka MB, tersangka S, tersangka U dan tersangka...