METROKENDARI.ID – Kejaksaan negeri (Kejari) Kendari resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Anoa Kota kendari, Senin (24/7/2023).
Kasi Intel Kejari Kendari, Bustamil L, mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur PDAM Kota Kendari berinisial DM dan kuasa direktur CV Karya Sejati.
Baca Juga :Babak Baru Dugaan Korupsi PDAM Kendari, Penyidik Kejari Layangkan Surat Panggilan
“Setelah kita melakukan pemeriksaan sebanyak 22 saksi-saksi, kita simpulkan direktur PDAM inisial DM sebagai tersangka,” ujar Bustamil.
Baca Juga
Usai ditetapkan jadi tersangka, penyidik Kejari saat ini masih melakukan proses pemerikaaan terhadap keduanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kendari mengendus adanya dugaan korupsi dalam proyek pengadaan pompa air dari dana penyertaan modal senilai Rp10 miliar di PDAM Tirta Anoa.
Reporter. Wayan Sukanta