Dikutip dari website resmi Pertamina Persero, kenaikan harga BBM non subsidi ini diumumkan pada pukul 20.00 WIB atau 22.00 WIT, untuk wilayah timur di Indonesia.
Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta