“Pesan ini juga kami kirimkan kepada pelaku usaha baik disarana produksi, sarana distribusi, sarana pelayanan untuk taat pada peraturan dengan tidak menjual produk obat dan makanan ilegal,” imbuhnya.
BPOM Kendari, lanjut Yoseph, pihaknya masih akan terus melakukan pengawasan bahkan melakukan penindakan tegas jika masih ditemukan produsen yang secara sengaja menjual produk tanpa izin edar resmi.
Baca Juga
“Apabila menemukan pelaku usaha yang tidak terhadap aturan tersebut maka akan dilakukannya penindakan hukum baik pidana maupun administrasi,” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta