“Dari rentetan pangan yang bermasalah sarana ritel maka perlu mendapat perhatian. Olehnya itu kami dalam waktu dekat akan melayangkan surat peringatan termasuk kepada distributor agar tidak bermain- main dengan produk pangan yang diedarkan,”tegasnya.
Yoseph menjelaskan semua produk olahan wajib memiliki izin edar baik dari pemerintah setempat maupun dari Badan POM RI dengan memperhatikan kemasan bertuliskan pangan industri rumah tangga yang kemudian disusul 15 digit angka di belakangnya atau izin edar dari Badan POM maka tulisanya BPOM RIMD kemudian ada 12 digit angka di belakangnya.
Baca Juga
Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang dalam waktu dekat merayakan Idul Fitri 2022, wajib melakukan pengecekan baik terhadap bentuk kemasan, label, izin edar, dan waktu kadaluarsanya sebelum membeli produk.
“Jadi kita namakan Cek KLIK. Artinya, cek kemasan untuk memastikan produk tersebut masih baik atau tidak, kemudian baca labelnya, karena label itu informasi penting salah satunya untuk mengetahui bahan apa yang terkandung di dalam produk itu, lalu lihat izin edarnya, serta cek juga kadaluarsanya,”pungkasnya.