Ciri-ciri kosmetik berbahaya tanpa pengawasan medis tersebut biasanya dikemas dalam bentuk cairan ampul, vial, atau botol yang disertai atau tanpa jarum suntik. Dalam produk terkait, tertera penandaan atau promosi pemakaian dengan cara diinjeksikan.
BPOM RI telah mencabut 16 izin edar kosmetik terkait, ia mengimbau agar pemilik produk memenuhi ketentuan peraturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga
- PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)
- Sappire PDRN (Dermakor)
- Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited. Korea Selatan)
- Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)
- Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana)
- Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- MCCM Deoxycholic PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem SA Spanyol
- MCCM Organic Silicon PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem
- MCCM Cellulite cocktails PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem
- MCCM Hyaluronic Acid 1 persen PT Redo Marketing Indonesia
- MCCM VItamin C PT Redo Marketing Indonesia
“Oleh sebab itu meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya. Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat,” terang Taruna.