Kolaka Utara – Melalui program berkah qurban mitra kemaslahatan yang bekerjasama dengan NU Care-LAZISNU, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada hari raya Idul Adha 1442 H kali ini menyalurkan sebanyak 5 ekor sapi qurban di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penyaluran hewan qurban tersebut diserahkan lewat Pengurus Wilayah Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Sadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Sultra, Lazisnu Konawe dan juga Lazisnu Konawe Selatan untuk kemudian disebar ke beberapa titik lokasi pemotongan yang ada di wilayah Sultra.
BPKH RI sendiri melalui Program Kemaslahatan BPKH Berkah Qurban 1442 H, telah menyalurkan hewan qurban sebanyak 1.000 ekor sapi yang tersebar di lebih dari 840 titik di 34 provinsi seluruh Indonesia, pada momentum Hari Raya Idul Adha 1442 H / 20 Juli 2021.
Sebagai Mitra Kemaslahatan BPKH RI, NU Care-LAZISNU menyalurkan 290 ekor sapi yang didistribusikan kepada 43.500 KK atau 174.000 jiwa sebagai penerima manfaat, di wilayah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar), di daerah terdampak bencana alam serta wilayah zona merah Covid-19.
Ketua NU Care-LAZISNU M Wahib Emha mengatakan bahwa sapi qurban yang dikelola oleh NU Care-LAZISNU dari program Berkah Qurban BPKH selain dalam bentuk daging mentah, juga disalurkan dalam bentuk daging olahan siap santap seperti kornet dan produk olahan lainnya.
Baca Juga
“Daging qurban juga diolah menjadi berbagai jenis produk seperti kornet, rendang siap santap, abon, juga daging beku yang higienis. Hal ini sebagai upaya mendukung ketahanan pangan masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, juga wilayah terdampak bencana, dan yang berada di zona merah Covid-19, masyarakat rentan juga kaum difabel turut menerima. Berkah Qurban 1442 H BPKH melalui Mitra Kemaslahatan NU menyebar maslahat untuk negeri,” ungkap Wahib, Rabu (21/7/2021) di Jakarta.
Sementara itu, Kepala BPKH RI Anggito Abimanyu, menyampaikan Program Kemaslahatan BPKH Berkah Qurban 1442 H sesuai dengan komitmen BPKH dalam menyalurkan nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) melalui bidang kemaslahatan sebagaimana diatur dalam PP No.5 Tahun 2018 Tentang pelaksanaan Undang-Undang No.34 Tahun 2014, mengenai pengelolaan keuangan haji dan PBPKH No.7 tentang prioritas kegiatan kemaslahatan.
“Distribusi Progam Kemaslahatan BPKH mencakup prasarana ibadah, kesehatan, pelayanan ibadah haji, ekonomi umat, pendidikan dan dakwah, serta sosial-keagamaan yang disalurkan secara langsung dan tidak langsung, yang bermanfaat untuk kebaikan umat sesuai dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel,” jelas Abimanyu dalam keterangan tertulisnya.
Di tempat terpisah, Ketua LAZISNU Sultra Kuat Mujabat mengatakan bahwa program berkah qurban hasil kerjasama antara BPKH dengan LAZISNU untuk di wilayah Sultra baru pertama kali ini pihaknya mendapatkan amanah untuk penyaluran hewan qurban tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih banyak atas amanah yang...