BPKAD Kendari : Tenaga Honorer Tidak Dapat THR Lebaran, ini Alasannya
Kendari – Dalam 2 hari kedepan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan memberikan THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Kendari. Hal itu diungkapkan Kabid Perbendaharaan dan Aset Daerah BPKAD Kota Kendari, Sitti Asmanah, Selasa (04/5/2021).
Asmanah mengatakan pihaknya sedang menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) kemudian THR tersebut akan di tindak lanjuti.
“Sisa tunggu Perwali sementara di Provinsi kalau sudah keluar dan disetujui baru kami tindak lanjuti. Kalau untuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP) kan sudah ada sisa Perwalinya yang kami tunggu,” jelasnya.
Sementara itu, lebih lanjut dikatakan Asmanah, untuk tenaga horoner tidak mendapat THR jika mengacu dalam Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2021 mengatur tentang pemberian THR untuk aparatur negara (CPNS), TNI, Polri dan pejabat negara lainnya.
Tinggalkan Balasan