Kendari – Plt Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur menanggapi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020 yakni pengadaan mobil unit pelayanan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (BKKBN) tidak sesuai kontrak dan pelaksanaan belanja modal Dinas Pekerjaan Umum
Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR) tidak sesuai dengan ketentuan.
Andi Merya Nur mengatakan akan memberikan sanksi kepada dinas yang berkaitan dengan hal tersebut.
“Sesuai dengan tindak lanjut ada dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memang ada yg menjadi bahan temuan. In sha allah kami, saya selaku pemerintah kabupaten Kolaka Timur akan memberikan sanksi kepada dinas yang berkaitan,” tegasnya saat ditemui awak media, Senin (31/5/2021).
Baca Juga
Andi Merya Nur menyebutkan, terdapat 1 unit mobil yang tidak sesuai kontrak pada tahun 2019 yang merupakan WTP ke 3 kali.
“Nilai kontraknya kita kurang tau, tapi kurang lebih 900 tetapi itu sudah disampaikan. Dari teman-teman BPK sudah menyampaikan juga sama SKPD terkait dan mereka juga sudah menyampaikan ke pihak ketigannya.
Olehnya itu, lebih lanjut dikatakan Andi Merya Nur, sesuai dengan petunjuk BPK pihaknya akan menindak lanjuti hal tersebut dalam waktu enam puluh hari kedepan.