BPJN Sultra Sebut PT BEM di Moramo Belum Kantongi Izin Dispensasi Penggunaan Jalan
METROKENDARI.COM – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara melalui Staf Seksi Preservasi Arvi Bangalino menerangkan bahwa PT. Bintang Energi Mineral (BEM) belum mengantongi dispensasi penggunaan jalan.
“PT. BEM belum mengantongi Dispensasi Jalan, untuk saat ini mereka sementara mengurus, dan seharusnya sebelum melakukan aktivitas setiap perusahaan mesti memiliki Dispensasi penggunaan jalan,” katanya, saat ditemui diruangannya, Jum’at 6 Oktober 2023.
Ia juga mengungkapkan bahwa yang dimaksud dengan Dispensasi adalah salah satu prasyarat menggunakan jalan bagi tiap perusahaan yang melakukan aktivitasnya menggunakan jalan umum.
“Dua syarat pemberian Dispensasi, yaitu jalan tidak rusak dan tidak kotor, makanya mesti dilakukan pembersihan ataupun penyiraman dan kendaraan yang melewati tidak boleh ODOL (Over Dimension and Over Load),” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan