METROKENDARI.COM – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara melalui Staf Seksi Preservasi Arvi Bangalino menerangkan bahwa PT. Bintang Energi Mineral (BEM) belum mengantongi dispensasi penggunaan jalan.
“PT. BEM belum mengantongi Dispensasi Jalan, untuk saat ini mereka sementara mengurus, dan seharusnya sebelum melakukan aktivitas setiap perusahaan mesti memiliki Dispensasi penggunaan jalan,” katanya, saat ditemui diruangannya, Jum’at 6 Oktober 2023.
Ia juga mengungkapkan bahwa yang dimaksud dengan Dispensasi adalah salah satu prasyarat menggunakan jalan bagi tiap perusahaan yang melakukan aktivitasnya menggunakan jalan umum.
“Dua syarat pemberian Dispensasi, yaitu jalan tidak rusak dan tidak kotor, makanya mesti dilakukan pembersihan ataupun penyiraman dan kendaraan yang melewati tidak boleh ODOL (Over Dimension and Over Load),” ungkapnya.
Baca Juga
BACA JUGA : Cegah Tambang Ilegal, Ditreskrimsus Polda Sultra Gelar Patroli Mining di Konsel
Pihaknya juga menuturkan bahwa terkait penindakan, telah dibentuk Gakkum.
“Untuk penindakan itu ada di Gakkum, pusatnya di Dishub Sultra, disitu ada semua instansi terkait,” pungkasnya.
Untuk diketahui PT. BEM adalah salah satu perusahaan tambang yang bergerak di bidang penambangan pasir silika.*