Bos Tambang Nikel di Konut Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus KDRT
METROKENDARI.COM – Direktur PT Altan Bumi Barokah (AMBO) berinisial MF resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra menetapkan tersangka bos tambang nikel di Konawe Utara (Konut) itu, berdasarkan hasil gelar perkara pada tanggal 15 September 2025 lalu.
Baca Juga :Â Salah Satu Bos Tambang di Sultra Dipolisikan Investor Asal Korea Selatan
Penetapan tersangka M Fajar juga telah diberitahukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, melalui surat nomor B/1315/IX/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 26 September 2025, yang ditandatangani Direktur Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol, Wisnu Wibowo.
Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (I) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca Juga :Â Pria yang Pergoki Istrinya Karaoke Dengan Penambang di Kendari Kini Jadi Tersangka Kasus KDRT
Darwis, Kuasa Hukum HJR (Pelapor) dari Adama Law Firm membenarkan jika pihak dari pelapor telah menerima surat dari penyidik PPA mengenai penetapan tersangka M Fajar.
Tinggalkan Balasan