Metro KendariNewsPencabulan

Bos Perusahaan Terduga Beri Syarat Staycation ke Karyawati Akhirnya Diberhentikan

×

Bos Perusahaan Terduga Beri Syarat Staycation ke Karyawati Akhirnya Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
Pencabulan
Bos Perusahaan Terduga Beri Syarat Staycation ke Karyawati Akhirnya Diberhentikan

METROKENDARI.ID Kasus staycation bareng bos sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja yang dialami karyawati di Cikarang, Bekasi masuk babak baru. Info terbaru dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, oknum bos yang memberikan syarat nyeleneh itu diberhentikan sementara dari perusahaan.

Kabar tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi. Rachmat mengatakan jika pihaknya telah mendapat informasi tersebut dari pihak perusahaan.

“Iya, katanya diberhentikan sementara sambil menunggu pemeriksaan (polisi),” kata Rachmat saat dikonfirmasi pada Jumat (12/5/2023).

Rachmat menjelaskan oknum tersebut diberhentikan sementara oleh perusahaan, Namun dia mengaku belum mengetahui pasti berapa orang yang diberhentikan.

Dia menambahkan polisi masih memeriksa kasus yang sempat viral itu, dan sudah masuk ke ranah pidana lantaran belum ditemukan unsur pelanggaran dalam undang-undang industrial.

“Iya langsung ditangani polisi, karena pidana bukan hubungan industrial, bukan kasus pelanggaran norma kerja. Sudah menerapkan aturan cuma diluar itu ada oknum ya yang menekan,” jelas Rachmat.

Yang jelas, kasus tersebut juga disoroti Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Ida telah memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk terus mendalami kasus dugaan pelecahan seksual di tempat kerja yang terjadi di Kawasan Industri Bekasi tersebut.

“Kami masih mendalami kasus ini dan memastikan pelindungan ketenagakerjaan bagi korban, serta mendorong korban untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib termasuk kepada Kementerian Ketenagkerjaan,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023).

error: Dilarang Keras Copy Paste!