METROKENDARI.ID – Tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mengamankan tiga orang terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau prostitusi online di Kota Kendari.
Dalam kasus tersebut, tiga orang yang diamankan terdiri dari dua wanita dan seorang Pria. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ketiganya merupakan Mucikari.
Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi mengatakan, ketiga Mucikari tersebut diamankan di sebuah kamar Hotel yang ada di Kota Kendari.
“Ketiga Mucikari ini perannya menjual wanita untuk dijajakan kepada pria hidung belang lewat Aplikasi MiChat,” ujar Syahrir saat menggelar konferensi Pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Jumat (14/7/2023).
Baca Juga : Polda Sultra Amankan 5 Mucikari Prostitusi Online MiChat di Kendari
Baca Juga
Lanjut Syahrir, setiap wanita yang dijajakan ke lelaki hidung belang dipatok harga Rp 500 ribu dalam setiap kali main. Mucikari tersebut mendapat uang tip dari wanita yang dijualnya.
“Dari setiap tamu Mucikari ini mendapat uang tip sebagai imbalan jasannya. Lokasi yang dijadikan sebagai tempat prostitusi dominan di kamar hotel,” ungkapnya.
Kini ketiga Mucikari tersebut telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Reporter. Wayan Sukanta