metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Selasa, 4 Maret 2025

Bongkar Pagar Yang Tutup Jalan Umum, Empat Buruh Harian, Satu Pengacara Ditahan, Jalani Sidang Perdana

Kuasa hukum Lima terdakwa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Kendari, Senin (10/2/2025).

” Kasian mereka cari uang justru dipenjara, gara gara kejadian ini,” ujarnya (*)

(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)

Ketgam Suasa Lima terdakwa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Kendari, Senin (10/2/2025). Kelima terdakwa itu ditahan karena membongkar fondasi yang tutupi jalan umum di Kelurahan Andonuhu Kecamatan Poasia Kota Kendari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!