Bongkar Pagar Yang Tutup Jalan Umum, Empat Buruh Harian, Satu Pengacara Ditahan, Jalani Sidang Perdana
” Kasian mereka cari uang justru dipenjara, gara gara kejadian ini,” ujarnya (*)
(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)
Ketgam Suasa Lima terdakwa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Kendari, Senin (10/2/2025). Kelima terdakwa itu ditahan karena membongkar fondasi yang tutupi jalan umum di Kelurahan Andonuhu Kecamatan Poasia Kota Kendari.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan