Bongkar Pagar Yang Tutup Jalan Umum, Empat Buruh Harian, Satu Pengacara Ditahan, Jalani Sidang Perdana
Kata Nursalam pembongkaran tersebut dilakukan karena fondasi tersebut dibangun diatas jalan umum yang digunakan oleh warga.
Hal tersebut kata Ia sesuai dengan dua surat BPN yang mengatakan kalau dilokasi tersebut merupakan jalan umum,
” Ada dua surat BPN, disitu dikatakan merupakan jalan umum dulunya jalan karisma tapi sekarang jadi jalan pemancar, jadi dasarnya dari mana sehingga mereka mengatakan kalau itu merupakan tanahnya,” tuturnya
Ditambah berdasarkan Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Kendari, dikatakan kalau lokasi tersebut merupakan jalan umum,
” Bahkan DPRD sudah merekomendasikan dan dilakukan pembongkaran, tapi setelah dibongkar, mereka bangun lagi didepannya,” sambungnya
Semestinya, kata Nur Salam para tukang tersebut tak bisa dipenjarakan karena mereka melakukan pembongkaran yang menutupi jalan umum.
Tinggalkan Balasan