Bongkar Pagar Yang Tutup Jalan Umum, Empat Buruh Harian, Satu Pengacara Ditahan, Jalani Sidang Perdana
METROKENDARI.COM – Empat buruh harian dan satu pengacara ditahan usai melakukan pembongkaran Fondasi yang tutupi jalan warga.
Saat ini lima terdakwa tersebut ditahan dan sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kendari, Senin (10/2/2025).
Jaksa penuntut umum dalam dakwaanya yang dibacaka didepan persidangan kalau ke empat tukang dan satu pengacara tersebut telah melakukan perbuatan pengrusakan dengan cara menabrakan mobil dan melakukan pembongkaran terhadap fondasi yang dibangun oleh B yang merupakan pemilik salah satu swalayan di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari
Karena kejadian itu B pun merasa dirugikan sebanyak Rp 6 juta rupiah dan melaporkan kasus ini ke Polisi hingga berproses di Pengadilan untuk dilakukan pembuktian.
Sementara itu penasehat hukum para terdakwa yang ditemui usai persidangan, Muhamad Nur Salam mengatakan kalau kasus ini terkesan dipaksakan.
Tinggalkan Balasan