HeadlineKabar DaerahMetro KendariMorosi

Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN, KPK Geledah Kantor Bupati Muna

×

Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN, KPK Geledah Kantor Bupati Muna

Sebarkan artikel ini
KPK
KPK lakukan penggeledahan di Kabupaten Muna

Rusdianto bersama dengan Laode M Syukur Akbar dan Sukarman diduga menjadi perantara suap dari Andi Merya Nur kepada Ardian Noervianto.

Suap dari Andi Merya Nur sekitar Rp 2,4 miliar yang dikirim kepada Ardian melalui rekening Laode M Syukur itu diberikan agar Kabupaten Kolaka Timur mendapat alokasi pinjaman dana PEN.

Atas bantuan yang diberikan tersebut, Rusdianto, Sukarman, dan Laode M Syukur Akbar pun kecipratan uang Rp 750 juta dari Andi Merya Nur.

Atas perbuatannya, Rusdianto sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :Deretan Pejabat yang Terjerat Dugaan Kasus Suap Dana PEN 2021 di Kolaka Timur

Sementara Sukarman yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!