Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN, KPK Geledah Kantor Bupati Muna
Baca Juga : Deretan Pejabat yang Terjerat Dugaan Kasus Suap Dana PEN 2021 di Kolaka Timur
Sementara Sukarman yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter. Wayan Sukanta


2 Komentar