Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN, KPK Geledah Kantor Bupati Muna
Suap dari Andi Merya Nur sekitar Rp 2,4 miliar yang dikirim kepada Ardian melalui rekening Laode M Syukur itu diberikan agar Kabupaten Kolaka Timur mendapat alokasi pinjaman dana PEN.
Atas bantuan yang diberikan tersebut, Rusdianto, Sukarman, dan Laode M Syukur Akbar pun kecipratan uang Rp 750 juta dari Andi Merya Nur.
Atas perbuatannya, Rusdianto sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : Deretan Pejabat yang Terjerat Dugaan Kasus Suap Dana PEN 2021 di Kolaka Timur
Sementara Sukarman yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2 Komentar