“luka sobek pada lengan, sementara istri pelaku mengalami luka lebam pada bagian pipi,” kata Erwin.
Kini pelaku harus menjalani hari-harinya di jeruji besi sel tahanan Polres Baubau usai ditangkap Polisi.
Pelaku dijerat pasal 80 ayat ( 1 ) dan ayat ( 4 ) Juntco pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan 351 ayat 1 KUHP.
Baca Juga
“Pelaku terancam hukuman tiga tahun 6
enam bulan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman,” tegas Erwin.
Laporan. Wayan Sukanta