“Setelah kami berkoordinasi dengan pihak Lapas, Napi tersebut langsung kita amankan dan sebuah handphone yang dipakai untuk berkomunikasi dengan AY. Selanjutnya kita bawa ke kantor BNNP Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata jenderal Polisi bintang satu itu.
Baca Juga :Cegah Tindak Pidana Dalam Rutan, Kemenkumham dan BNN Sultra Gelar Razia
Baca Juga
Kini kedua pelaku AY dan JY telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) BNNP Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Para pelaku dijerat pasal 132 subsider 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya diancam hukuman seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara,” tegas Sabaruddin Ginting.